Bantuan Operasional SekolahTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... » (BOS60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... ») turunan dari program mulia Pemerintah SBY-Boediono wajib belajar sembilan tahun, dari sekolahTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... » dasar (SDTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... ») sampai SMPTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... » gratisGRATIS: Pembelian Aplikasi Perpustakaan GRATIS Software Laporan SPJ BOS. Lanjut ... ».
Bahkan anggaran 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan sesuai amanat konstitusi UUD 1945 ternyata tidak mampu mengobati kepanikan rakyat saat tahun ajaran baru dimulai. Justru panik berjemaah rakyat itu bernama tahun ajaran baru. Malah, gajiGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » ke-13 yang dicairkan negara pada Juni lalu, juga tidak jadi obat penawar jutaan PNS di negara ini menghadapi tahun ajaran baru.
Kalau PNS saja sudah panik, bagaimana pula dengan rakyat yang tidak berprediket PNS. Iyak, misalnya warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pusing tujuh keliling ketika harus memasukkan anaknya ke sekolahTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... » dasar.
“Saya kira adanya BOS60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » sudah tidak ada lagi biaya dan pungutan siswa masuk baru, ternyata tidak. Tiga SDTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... » tempat saya mendaftarkan anak, biaya pendaftaran dan masuk bervariasi, tertinggi Rp1 juta dan terendah Rp350 ribu. PNS saja pusing apalagi saya yang suami hanya bekerja sebagai buruh jalanan,” ujar Iyak, Jumat (6/7) saat berupaya meminjam uang ke tetangga demi memasukan anaknya ke sekolah.
Iyak dan banyak rakyat tahu akan program BOS60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » tapi kenyataannya karena kewajiban orangtua menyekolahkan anak telah membuat jutaan orangtua siswa mencibirkan BOS setiap tahun ajaran baru pula.
“Ah BOS itu rancak diiklannya aja, faktanya tetap saja tidak ada sekolah yang gratisGRATIS: Pembelian Aplikasi Perpustakaan GRATIS Software Laporan SPJ BOS. Lanjut ... » seratus persen di kota ini,” ujar Iyak.
Dan tak ayal untuk urusan pendidikan anak, apa pun status orangtua, miskin dan kaya semuanya paham pendidikan adalah penting, dan jangan heran kalau obat panik berjemaah ini adalah penggadaian dan rentenir.
“Masalah wak samo soal biaya sekolah, kadipangakan lai ado BOS tapi pungutan tatap ado dan indak mempan menekan pungutan, mulai uang baju sumbangan iko atau itu (masalah kita sama, soal biaya sekolah, mau diapakan lagi, BOS tidak mempan menekan pungutan di sekolah yang sah menurut aturannya, mulai beli baju sumbangan ini dan itu, Red),” sebut Ardi, warga di Sawahan Padang.
Antrian warga yang menggadaikan barang ke Perum Penggadaian terlihat panjang, Jumat (6/7) pagi. “Baa lai daripado ndak basikolah anak awak, ndak cukuik jalan satu-satunya pinjam uang ka rentenir (Gimana lagi, daripada tidak bersekolah anak saya, tidak cukup juga terpaksa ke rentenir pinjam uang,Red),” ujar Yanti, warga lain di Padang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang Jamasri mengakui BOS ternyata belum jadi racun pembasmi pungutan sekolah yang membuat ratusan ribu orangtua panik berjemaah di tahun ajaran baru. “Adanya celah di UU Pendidikan, yakni sekolah bisa mendapatkan dana dari masyarakat membuat Komite Sekolah bersilantas-angan membuat kesepakatan pungutan sekolah. Mereka pun tega berkolusi dengan pihak sekolah, akibatnya beban yang ditanggung orangtua yang anaknya mau masuk ke sekolah makin berat,” sebut Jamasri, Jumat (6/7) di ruang Komisi IV DPRD Padang.
Komite Sekolah seharusnya tidak menjadi batu berat membebani rakyat. Dia mesti melihat realita dan menolak setiap usulan sekolah terkait biaya masuk di sebuah sekolah yang bebani orangtua siswa baru.
“Sumbangan masyarakat mesti dirapatkan dan disetujui Komite Sekolah yang berisi perwakilan wali murid, tokoh masyarakat dan pihak sekolah sendiri. Sumbangan itu juga tidak boleh timpang-tindih. Padahal ada BOS dan APBD, tapi tetap saja biaya masuk sekolah membuat rakyat panik,” sebut Jamasri.
Mestinya sumbangan yang ditetapkan Komite Sekolah tidak dipukul rata, tetapi harus ada pengecualian terhadap siswa miskin. “Seandainya pungutan sekolah yang diputuskan Komite Sekolah diawasi aparat penegak hukum, saya tidak bisa bayangkan berapa banyak pengurus Komite Sekolah yang berurusan dengan pihak penegak hukum di negeri ini,” ujarnya.
Betulkah BOS tak berdaya menekan biaya tinggi masuk sekolah? Dari situs http://kemdikbud.go.id jelas diuraikan tentang BOS.
Berdasarkan Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi non-personalia adalah standar biaya yang diperlukan membiayai kegiatan operasi non-personalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
“BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar,” terang situs tersebut.
Dan di situ juga terpampang jelas tujuan BOS, secara umum program BOS untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu. Dan secara khususnya BOS untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SDTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... »/SDLB negeri dan SMPTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... »/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBIDaya Tampung Eks RSBI Maksimal 40 Siswa Per Kelas. Lanjut ... ») dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
Sumbangan atau pungutan bagi sekolah RSBIDaya Tampung Eks RSBI Maksimal 40 Siswa Per Kelas. Lanjut ... » dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih, lalu membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
BOS per siswa ditentukan sasaran dan besarannya, semua sekolah SD dan SMPTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... », termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
“Besar biaya satuan BOS yang diterima sekolah pada tahun anggaran 2012 dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan syarat SD/SDLB sebesar Rp580.000/siswa/tahun dan SMP/SMPLB/SMPT nominalnya Rp710.000/siswa/tahun,” sebut situs resmi Kemedikbud tersebut.
Menurut aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, BOS diperuntukan untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
Kemudian pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honorGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guruGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
Kemudian pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honorGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » koreksi ujian dan honorGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » guruGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » dalam rangka penyusunan rapor siswa);Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
Kemudian pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
Kemudian pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya; Pembayaran honorarium bulanan guruGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
Kemudian pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama; Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll).
Kemudian pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
Kemudian pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran; Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mobiler sekolah.
Ditegaskan juga, dana BOS dilarang disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
Dana BOS dilarang untuk membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Dana BOS juga dilarang untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. Membangun gedung/ruangan baru. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. Menanamkan saham. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Dan Program BOS diperkuat oleh tiga landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012, kedua Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » Keuangan60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » BOS Tahun Anggaran 2012 dan ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS.
Untuk tahun 2012 ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » nomor 201/PMK.07/2011 tentang pedoman umum dan alokasi BOS tahun anggaran 2012, uang negara yang digelontorkan untuk BOS sebesar 23,594 trilun. “Perinciannya BOS untuk kabupaten dan kota lewat provinsi senilai Rp22,441 triliun lebih mencakup 36.579.003 juta murid SD dan SMP, juga ada dana cadangan BOS (buffer fund) sebesar Rp1,153 triliun lebih,” tulis Peraturan Menteri Keuangan yang ditandatangani 9 Desember 2011 lalu.
Namun itu semua adalah angka-angka. Pekikan orangtua miskin setiap tahun ajaran baru tetap nyaring terdengar. “Faktanya apa, uang masuk sekolah negeri saja sudah menjulang tinggi belum lagi sekolah swasta, dengan alasan pungutan beraneka ragam mulai uang baju seragam, olahraga, uang kursi atau untuk perbaikan infrastruktur sekolah. Dana BOS mestinya meniadakan semua pungutan yang tidak jelas. Atau sebaliknya, dana BOS diberikan langsung kepada siswa dan bukan melalui sekolah,” ujar pemerhati kebijakan publik di Padang, Erison AW. (Toad Ad)
Sumber : http://www.kliksumbar.com/berita-3187-dana-bos-tidak-berdaya-menjadi-obat-panik-rakyat.html





