«

»

May 25 2012

Print this Post

Inilah Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana BOS

Palangkaraya(Humas) – Sejatinya pencairan BOSMekanisme Baru Penyaluran Dana Bos. Lanjut ... » untuk tahap pertama atau triwulan I paling lambat pada akhir bulan Januari, namun demikian untuk tahun 2012 ini pencairan dana BOSMekanisme Baru Penyaluran Dana Bos. Lanjut ... » tahap I untuk Madrsah Ibtidayah(MI), Madrasah Tsanawiyah(MTs) dan Pondok Pesantren Salafiyah(PPS) mengalami keterlambatan. Menurut Hj Risnawati, Kepala seksi kelembagaan dan ketatalaksanaan bidang Mapendais, hal tersebut akibat bercokolnya tanda bintang pada DIPA Kanwil Kemenag Kalteng hingga bulan Maret 2012. Tanda bintang tersebut berarti belum disahkan atau disetujui olehDPR RI.

Menurut Hj Risnamwati, sebenarnya pada rapat koordinasi manajemen BOSMekanisme Baru Penyaluran Dana Bos. Lanjut ... » se-Indonesia di Bogor pada Desember 2011 yang lalu, Menteri Agama H Suryadharma Ali sudah memperingtkan kepada tim manajemen BOS tingkat provinsi agar penyaluran dana bos direalisasikan secepat mungkin. Pernyataan tersebut diungkapkan Hj Risnawati pada acara sosialisasi manajemen BOS dilingkungan Kanwil Kemenag Kalteng tahun 2012 di Hotel dandang Tingang Palangkaraya (22/5).

Kegiatan yang dihadiri oleh para manajer BOS, para pimpinan MI, MTs dan PPS Ula maupun Wustho se-Kalteng ini dilaksanakan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pencairan-penyaluran-pelaporan dana BOS di masa yang akan datang sekaligus melakuakan evaluasi guna mengatasi masalah-maslah yang muncul dalam pengelolaan BOS. Dengan kegiatan ini juga akan dilakukan penyatuan visi maupun persepsi.

Bantuan Operasional SekolahTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... » atau disingkat BOS adalah program pemerintah untuk pendanaan operasional sekolahTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... » sebagai pelaksanaan program wajib belajar (wajar) pendidikan dasar selama 9 tahun. Dengan BOS diharapkan akan Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus BOS berfungsi untuk Membebaskan biaya operasional sekolahTentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lanjut ... » bagi seluruh siswa dan Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar. sesuai amanat UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang wajib belajar (wajar) 9 tahun.

Untuk Kementerian Agama sasaran BOS adalah MI, MTs, dan PPS Ula & Wustho, Negeri maupun Swasta yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
(ispur)

Sumber : http://kalteng.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=92147

Permanent link to this article: http://www.siapbos.net/inilah-penyebab-keterlambatan-pencairan-dana-bos.html

Leave a Reply

Berita Pentingclose