PALANGKARAYA–BN : PENGELOLAAN dana operasional sekolah (BOSMekanisme Baru Penyaluran Dana Bos. Lanjut ... ») di Kalimantan Tengah cukup memuaskan. Setidaknya penyaluran dan pelaporan BOSMekanisme Baru Penyaluran Dana Bos. Lanjut ... » Kalteng masuk peringkat tujuh dari 33 provinsi se-Indonesia.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BOSMekanisme Baru Penyaluran Dana Bos. Lanjut ... » Dinas Pendidikan Kalteng Yulius Obos, kemarin, mengungkapkan peringkat tujuh itu diraih setelah proses penyaluran dan pelaporan BOS dilakukan tepat waktu.
“Kita dikasih waktu selama satu pekan dan kita tepat waktu dalam menyalurkan. Diknas Kalteng pun mampu menyajikan data dengan memenuhi kaidah clean and clear, dan data itu sudah dipersiapkan sejak jauh hari,” ungkap Yulius kepada Borneonews, kemarin.
Dia menuturkan, peringkat Kalteng jauh meninggalkan tiga provinsi tetangganya yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Ketiga provinsi itu berada di urutan ke-20 ke bawah. Sedangkan urutan pertama diraih Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan peringkat terendah tempati Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
“Rata-rata mereka (provinsi tetangga Kalteng) di posisi di bawah 20. Ini disebabkan ada permasalahan dengan bank penyalur sehingga molor dari waktu seharusnya. Sementara itu, kita tidak ada masalah dan terhitung tepat waktu. Itu sesuai dengan instruksi gubernur agar tepat waktu dalam penyaluran dan pelaporanMekanisme Baru Penyaluran Dana Bos. Lanjut ... », sebab kecepatan dalam penyaluran dan pelaporan itulah yang dinilai,” ungkapnya.
Alokasi BOS
Tahun ini, lanjutnya, Kalteng mendapat alokasi dana BOS sebesar Rp245,98 miliar. Alokasi itu terbagi menjadi jenjang SD sederajat Rp180,038 miliar dan SMP/SMPLB sederajat Rp65,038 miliar. Mengenai mekanisme penyaluran, mulai tahun ini tidak lagi melalui kabupaten/kota, tetapi dari pemerintah pusat dilewatkan ke pemerintah provinsi yang kemudian disalurkan ke rekening sekolah.
Dari dana itu, setiap siswa SD sederajat menerima Rp145 ribu per triwulan. Sedangkan tingkat SMP sederajat Rp177,500 ribu per triwulan. Dengan nilai itu, jumlah yang diterima siswa SD total Rp580 ribu per siswa per tahun dan SMP Rp710 ribu per siswa per tahun.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Palangkaraya Subandi mengingatkan kepala sekolah untuk tidak menyalahgunakan dana BOS dan mengelolanya dengan baik.Jika sampai salah dalam membelanjakannya atau tidak sesuai dengan peruntukan yang ditentukan, bisa berakibat pidana. (B-3)





