Semula, pertanggungjawaban harus dilakukan per triwulan, ke depan akan diperlonggar menjadi per semester atau per enam bulan.
“Aturan di Permendagri Nomor 13, kita sedang melakukan kajian, kita perlonggar lagi agar pencairan lebih mudah. Pertanggungjawabannya kan per triwulan, sekarang kita beri kelonggaran jadi enam bulan laporannya,” terang Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/5).
Disebutkan, hingga Jumat sudah ada sekitar 100 kabupaten/kota yang sudah mencairkan dana bosTentang SiapBOS. Lanjut ... » untuk triwulan kedua. “Yang belum 391 lah,” ujar Gamawan.
Ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan ke daerha yang masih lambat itu, Gamawan mengatakan, tidak ada sanksi. Dikatakan, tanpa sanksi daerah yang lambat itu akan rugi sendiri. Pasalnya, sebenarnya dana sudah ada, tapi ada yang harus utang dulu karena belum bisa mencairkan dana BOS, padahal dana dibutuhkan sekolah.
“Ada yang katanya minjam ke koperasi, padahal uang ada, itu kan namanya lalai. Kita sudah kirim surat beberapa kali, kita sudah panggil sekdanya, masih juga seperti itu,” ujarnya.
Gamawan mengatakan, jika dengan mekanisme yang diperlonggar nantinya masih juga terlambat, berarti daerah itu memang tidak serius mengelola keuangan60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » dan memikirkan pendidikan.
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, selama ini rumitnya membuat laporan60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dijadikan alasan keterlambatan pencairan. Untuk bisa mencairkan dana BOS triwulan kedua, syaratnya laporan60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » pertanggungjawaban penggunaan dana BOS triwulan pertama harus sudah beres.
“Makanya nanti laporan dibuat per semester, agar tersedia waktu yang cukup untuk membuat laporan,” kata Doni, panggilan akrab Reydonnyzar.
sumber : http://www.jpnn.com/read/2011/05/07/91275/Laporan-Dana-BOS-Diubah-jadi-Per-Semester-






2 comments
putri
22 July 2011 at 14:30 (UTC 7) Link to this comment
Sukses pada pemerintah yang sudah peduli pada pendidikan..
anak saya sekolah di SDN 05 Pesanggrahan dan sudah merasakan manfaat Dana BOS sayang tidak ada keterbukaan berapa dana BOS yang didapat pihak sekolah dan kenapa hanya 3 buku pelajaran yang kami dapat dan sisa buku mata pelajaran harus kami beli sekitar 300-400rb.
sedangkan SDN 09 Pesanggrahan yg kebetulan masih 1 sekolah bisa meminjamkan semua buku mata pelajaran secara cuma2 dengan menggunakan dana BOS.
APRILLA SRI WAHYUNI SIREGAR
27 July 2012 at 13:00 (UTC 7) Link to this comment
Bagaimana contoh LPJ penggunaan Dana BOS yang benar ?