«

»

Jan 31 2011

Print this Post

Pemerintah Patok 20 Persen Dana BOS Untuk Guru

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Ketua Persatuan GuruGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » Republik Indonesia, Sulistio menyatakan ada kegelisahan mendalam diantara para guruGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » honorer saat ini. Pasalnya Pemerintah mematok dana kegiatan untuk guruGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » dan administrasi maksimal 20 persen.

’’Ada ketentuan BOSTentang SiapBOS. Lanjut ... » yang menyatakan dana kegiatan guru dan tenaga administrasi maksimal 20 persen, tapi saat ini banyak sekolah yang masih menggunakan guru-guru honorer,’’ paparnya ketika dihubungi Republika, Senin (31/1).

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah dapil Jawa Tengah ini, dampak yang bisa terjadi atas keputusan ini, sekolah khususnya swastajadi berpikir untuk mengurangi jumlah guru honorer. Sehingga banyak guru honorer terancam menjadi pengangguran. ’’Banyak sekali guru honorer, jadi harusnya peraturan jangan sekaku itu,’’ paparnya.

Lagipula, menurutnya, banyak sekolah yang masih membutuhkan guru honorer. Guru-guru honorer inipun sebenarnya bekerja hampir sama beratnya dengan guru negeri (PNS). ’’ banya Perlindungan profesi salah satunya upah yang wajar terutama guru honorGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » dan swasta kerja penuh tapi ga serius diatur,’’ ucapnya.

Ditempat lain, Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal menyatakan, memang ada pembatasan maksimal 20 persen untuk kegiatan guru dan tenaga admnistrasi. Pembatasan ini dilakukan agar penggunaan dana BOSTentang SiapBOS. Lanjut ... » tidak terkendala berbagai hal, contohnya kekurangan dana. ’’Jadi sebenarnya begini untuk kegiatan operasional sekolah ada anggaran untuk gajiGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » dan non gajiGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... », yang disebut BOSTentang SiapBOS. Lanjut ... » itu ialah non-gajiGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... »,’’ paparnya.

Ia mengakui kenyataan di lapangan, kadang dana BOS itu digunakan untuk membiayai guru honorer, begitu juga disekolah swasta. Akan tetapi kadang hal itu malah kebablasan. ’’Kalau sekolah swasta memang tidak ada pembatasan karena biasanya dana BOS dipakai untuk gaji guru,’’ urainya.

Ia pun menilai, guru-guru honorer tak perlu khawatir, karena saat ini aturan untuk pegawai non PNS yang dibayar honorarium masih terus dibicarakan. ’’Jadi ada cara untuk membayar gaji guru honorer tanpoa menggunakan dana BOS,’’ ucapnya.

Sebagai informasi pengaturan ini ada di petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011. Pada halaman 19 berbunyi, maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20 persen. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekola agar mempertimbamngkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no.15 tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di kabupaten/kota.

Disadur seluruhnya tanpa modifikasi dari Website Republika

Permanent link to this article: http://www.siapbos.net/pemerintah-patok-20-persen-dana-bos-untuk-guru.html

1 comment

  1. Rachmat

    Tolong dipertimbangkan kesejahteraan GTT dan PTT, karena kami bekerja dengan semangat pengabdian tinggi namun tidak dihargai secara layak. Padahal beban kerja kami hampir sama dan bahkan umumnya lebih berat dari PNS. Harus ada standarisasi honor, karena kami juga punya kehidupan dan kebutuhan untuk dicukupi. Bagaimana mungkin seorang GTT atau PTT mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dengan honor Rp. 100.000 hingga Rp. 400.000? Padahal kebutuhan total dalam sebulan rata-rata di atas nilai itu?
    Kami ini bagai sapi perah yang dituntut sangat berat oleh sekolah, belum lagi intimidasi-intimidasi yang kami terima. Mohon perhatikan nasib kami, kalaulah kami tidak bisa diangkat menjadi CPNS tapi seimbangkanlah dan hargailah kerja keras kami dengan penghargaan yang layak. Karena sumber pendapatan kami adalah dari dana BOSNAS, maka hendaknya bisa diwacanakan untuk membuat peraturan tentang standarisasi honor GTT dan PTT sebagaimana UMR atau UMK.
    Mohon ditanggapi.

Leave a Reply

Berita Pentingclose