Padangpanjang, Sumbar, (ANTARA) – Pemerintah Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, membuka pengaduan bantuan operasional sekolah (BOSGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... ») dari masyarakat dengan nomor 075 282 156 guna mewujudkan transparansi pemanfaatan BOSGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » di daerah itu.
“Kami akan buka pengaduan dari masyarakat, terkait pemanfaatan dana BOSGaji Guru di Anggaran Pendidikan Masih Diperdebatkan . Lanjut ... » di Kota Padangpanjang dalam upaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap transparansi,” kata kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Kota Padangpanjang, Herman, Rabu (22/2).
Dia mengatakan, nomor “call center” itu menerima pengaduan masyarakat selama jam kerja, karena nomor telpon yang gunakan itu berada di kantor Dinas Pendidikan.
“Masyarakat bisa mengatakan langsung lokasi dan indikasi penyalahgunaan pemanfaatan dana BOS yang dilakukan pihak sekolah,”katanya.
Setiap pengaduan dari masyarakat, sebut dia, akan diproses oleh Dinas Pendidikan bersama instansi terkait seperti Inspektorat dengan meninjau ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya.
“Masyarakat yang akan memberitahu indikasi penyalahgunaan dana BOS tersebut, akan diberikan perlindungan, sejauh informasi itu benar,” ujarnya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, Disdik telah menyiapkan sanksi baik secara administrasi maupun sanksi hukum.
Menurut dia, upaya itu perlu dilakukan guna meminimalisasi bahkan menghilangkan praktik penyalahgunaan BOS yang mungkin dilakukan pihak sekolah.
Selain itu, penerimaan pengaduan juga secara otomatis merangsang kepekaan masyarakat khususnya orang tua siswa dalam mengawasi penggunaan BOS di sekolah di sekitar mereka.
Dia mengatakan, upaya ini dinilai cukup efektif menghilangkan tindak penyalahgunaan BOS, karena secara langsung Disdik dapat memantau jika ada indikasi penyalahgunaan.
Dia meminta, agar sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan BOS sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan pemanfaatannya juga tidak selalu digunakan untuk infrastruktur sekolah saja.
Dinas pendidikan Kota Padangpanjang meminta sekolah menginformasikan penggunaan dana BOS di papan pengumuman.
“Sesuai Permendiknas No. 15/2011 penggunaan dana BOS untuk 13 macam kegiatan harus diumumkan di papan pengumuman,” katanya.
Menurut dia, pihaknya akan selalu mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah dan akan meminta laporan60 Persen Laporan BOS Salahi Prosedur. Lanjut ... » pertanggungjawaban pemanfaatan dana BOS secara berkala.
“Dana BOS diserahkan ke masing-masing sekolah agar dapat dimanfaatkan untuk keperluan peserta didik, terutama dalam menunjang proses belajar mengajar. Ini harus dipastikan pelaksanaannya,” katanya.
Kota Padangpanjang pada tahun 2012 mendapat alokasi dana sebesar Rp6,2 miliar untuk 48 sekolah, mencakup sekolah dasar (SD) dan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) baik swasta maupun negeri.
Dari 48 sekolah tersebut, 37 di antaranya adalah SD yang terdiri dari 33 sekolah negeri dan 4 sekolah swasta dengan alokasi Rp3,7 miliar.
Sedangkan untuk tingkatan SMP 11 sekolah yang terdiri dari 6 sekolah swasta dan 5 sekolah negeri dengan jumlah dana BOS Rp2,4 miliar.
Dari kedua tingkatan sudah dicairkan triwulan I Januari 2012. (antara/kominfo)
Sumber : http://www.padangpanjangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1007:pemkot-padangpanjang-buka-pengaduan-dana-bos&catid=82:pendidikan&Itemid=473





